Melalui telepon, dia mendapat pemberitahuan, bahwa dirinya harus berhenti bekerja, karena namanya tidak diakomodir sebagai Tenaga Kontrak untuk tahun 2021.

Meski telah diberhentikan, namun sampai hari ini, dia belum mendapatkan surat resmi yang menerangkan bahwa, dirinya sudah diberhentikan dari Dinas Pertanian Provinsi NTT.  

Chesar Keytimu, anak dari Daniel Dan menyayangkan sikap Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT yang telah memberhentikan ayahnya melalui telepon.

Menurut Keytimu, ayahnya mulai bekerja pada tahun 1990. Saat itu masih bernama Dinas Perkebunan. Kemudian ayahnya dipindahkan ke Kebun Dinas di Wairklau pada September 1992, hingga saat ini.

“Bapak mulai kerja dengan gaji Rp50.000 yang diterima setiap triwulan, hingga Maret 2021 dengan gaji Rp1.500.000,” ungkap Keytimu.

Saat ditelepon untuk diberhentikan sebagai tenaga kontrak, ayahnya sedang membelah buah kelapa untuk dikeringkan sebagai kopra. Uang hasil penjualan kopra disetor setiap Triwulan ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT.