Sikka  

Kisah Tenaga Kontrak di NTT, 31 Tahun Bekerja, Dipecat Hanya Lewat Telepon

Tenaga Kontrak Diberhentikan Lewat Telepon
Daniel Dan / Wiliam Toka

Maumere, KN – Sungguh malang nasib Daniel Dan, seorang Tenaga Kontrak (Teko) pada UPT Pengelolaan Kebun Dinas dan Laboratorium Hayati, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT.

Ia diberhentikan dari pekerjaannya sebagai tenaga kontrak yang ditempatkan di Kabupaten Sikka, hanya melalui panggilan telepon.

Kepada media ini, Selasa 9 Maret 2021, Daniel Dan mengaku diberhentikan pada 3 Maret 2021, saat dirinya sedang bekerja di Kebun Dinas Wairklau.

Dia didatangi oleh salah seorang pegawai yang menyampaikan secara lisan, bahwa dirinya telah diberhentikan dari pekerjaannya sebagai Tenaga Kontrak dan tidak diakomodir dalam daftar tenaga kontrak Provinsi pada tahun 2021.

“Saya tidak percaya dengan penyampaian lisan dari pegawai ini. Saya bilang saya harus dengar dari Kupang (Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT, red), baru saya berhenti bekerja,” kisah Daniel Dan mengenang peristiwa pemecatan dirinya.

Setelah itu, Daniel Dan menghubungi salah seorang pegawai di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT.

Melalui telepon, dia mendapat pemberitahuan, bahwa dirinya harus berhenti bekerja, karena namanya tidak diakomodir sebagai Tenaga Kontrak untuk tahun 2021.

Meski telah diberhentikan, namun sampai hari ini, dia belum mendapatkan surat resmi yang menerangkan bahwa, dirinya sudah diberhentikan dari Dinas Pertanian Provinsi NTT.  

Chesar Keytimu, anak dari Daniel Dan menyayangkan sikap Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT yang telah memberhentikan ayahnya melalui telepon.

BACA JUGA:  Kencan Hari Minggu Berujung Maut, Kakek di NTT Tewas di Pelukan PSK

Menurut Keytimu, ayahnya mulai bekerja pada tahun 1990. Saat itu masih bernama Dinas Perkebunan. Kemudian ayahnya dipindahkan ke Kebun Dinas di Wairklau pada September 1992, hingga saat ini.

“Bapak mulai kerja dengan gaji Rp50.000 yang diterima setiap triwulan, hingga Maret 2021 dengan gaji Rp1.500.000,” ungkap Keytimu.

Saat ditelepon untuk diberhentikan sebagai tenaga kontrak, ayahnya sedang membelah buah kelapa untuk dikeringkan sebagai kopra. Uang hasil penjualan kopra disetor setiap Triwulan ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT.

“Tapi karena mendengar informasi yang mengejutkan itu, Bapak langsung berhenti kerja. Dia masuk ke kamar dan menangis. Sebagai anak, saya tidak terima perlakuan pihak Dinas seperti ini. Sungguh tidak memperhitungkan kerja dan pengabdian selama 31 Tahun dari Bapak saya,” ungkap Chesar Keytimu.

Pihaknya ingin agar, setidaknya ada penghargaan terhadap jasa ayahnya yang telah mengabdi di Dinas Pertanian Provinsi NTT selama 31 tahun.

“Bapak tetap meminta salah satu anaknya untuk bantu lanjut belah kelapa, keringkan dan jadi kopra untuk disetor triwulan pertama,” jelas Keytimu.

“Kalau memang untuk mengenang jeri payah orang tua di Kebun Dinas Wairklau dan kalau negara berkenan, berilah kesempatan kepada anak kami untuk mengabdi,” tutupnya.*