Setelah dilakukan interogasi oleh polisi, pelaku kemudian mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan tindak pidana pencurian.
“Polisi berhasil amankan barang bukti berupa uang Rp. 1.513.000 yang berhasil dicuri, satu unit sepeda motor Jupiter Z1 warna hitam yang digunakan pelaku saat mencuri, serta baju dan celana yang digunakan pelaku,” ujar Kapolres Sikka.
Selain itu, sesuai Laporan Polisi dengan Nomor: LP/11/1/NTT/Res Sikka tertanggal 7 Januari 2021, pelaku diketahui telah melakukan pencurian di wilayah lain berupa cincin, emas, dan kalung emas, di Jl. Kolombeke, Kelurahan Madawat, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.
“Namun barang bukti berupa anting dan cincin sudah dijual ke tukang emas di pasar tingkat dengan harga Rp250.000. Sementara kalung emas sudah dibuang pelaku karena mengira kalung tersebut imitasi atau palsu,” jelas dia.
Berdasarkan peristiwa tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 Ke-3 dan Ke-5 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.*





Tinggalkan Balasan