Sikka, KN – Seorang pria berinisial YID diamankan aparat Kepolisian Polres Sikka karena diduga mencuri Kotak Amal di Rumah Makan Suroboyo yang terletak di Jl. Gaja Mada, RT/RW 003/006, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, NTT.
Pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam rumah korban pada Minggu 28 Februari 2021, melalui fentilasi, dan mengambil kotak amal yang diletakan di atas meja kasir.
Kapolres Sikka, AKBP Wahyu Agha Ari Septyan, S.S.Ik mengatakan, kejadian pencurian kotak amal ini, kemudian dilaporkan ke Polisi dengan nomor Laporan: LP/46/III/2021/NTT/Res Sikka, tentang tindak pidana pencurian.
Menanggapi laporan korban, Kamis 4 Maret 2021 sekira pukul 18:00 wita, Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Wahyu Agha Ari Septian S, S.I.K dan Kanit Buser Aiptu I. Rudi Hartono bersama anggota Kepolisan lainnya berhasil mengamankan pelaku dengan identitas YID alias Ipong.
“Pelaku ditangkap di Baokrenget, Desa Egon Gahar, Kecamatan Mapitara, Kabupaten Sikka. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) yang dicuri pelaku,” ujar Kapolres Sikka, AKBP Wahyu Agha Ari Septyan, S.S.Ik kepada wartawan belum lama ini.





Tinggalkan Balasan