Lewang juga menjelaskan, anggaran proyek siap dibayarkan kepada pihak ketiga, setelah melalui review dari Badan Keuangan Daerah berdasarkan rekomendasi Inspektorat.

Review hasil pekerjaan proyek ini diminta oleh Bupati, dan hasil rekomendasi akan diserahkan kepada Bupati. Proses ini pun telah selesai dilakukan bersama kontraktor dan Inspektorat.

“Sejauh ini, saya sudah lakukan pengecekan di Keuangan Daerah, dan rekomendasi sudah ada disana. Saya tidak pernah mendengar adanya temuan-temuan yang bersifat prinsip sehingga menunda pembayaran,” tururnya.

Kadis PUPR Kabupaten Ende menyatakan dirinya tidak mengetahui persis kapan akan dilakukan pembayaran, karena kewenangan pembayaran ada di Badan Keuangan Daerah.

“Kami Dinas PUPR tidak punya uang. Kami hanya mengajukan program kegiatan, serta bukti – bukti pembayaran. Tapi yang jelas, kalau sudah dilakukan sesuai dengan prosesnya, apa yang menjadi hak para kontraktor pasti akan dibayar,” tandas Kadis PUPR Frans Lewang.*