Saat itu, Fernando De Araujo melakukan pencairan uang dana Dahor sebanyak Rp43,5 Juta. Sebelum tiba di rumah, uang itu diserahkan ke oknum calo berinisial MM untuk dihitung.
Araujo menjelaskan, MM mengatakan kepada dirinya bahwa, TXP adalah “BOS”, lalu uang itu diserahkan ke TXP sebesar Rp18 Juta.
“Di atas mobil, sisa uang Rp25,5 Juta diambil MM sebanyak Rp15,5 Juta dan mengemblikan uang ke saya hanya Rp10 Juta,” ujar Fernando.
Dari Laporan Fernando ke Kantor LVRI Kabupaten Belu, pada Tanggal 4 Februari 2021, Tim Intel Kodamm melakukan pengembangan.
Akhirnya pada tanggal 16 Februari 2021, TXP di tangkap di kos-kosan yang selama ini ia tempati.
Dari hasil penangkapan itu, Tim Intel Kodamm berhasil mengamankan barang bukti berupa, SK Veteran Asli,Foto copy dan Scan, SKEB Veteran (Asli dan Scan), KTP calon veteran (Asli dan Scan), Tabungan Rekening, Akta Perkawinan Calon veteran, Kartu Keluarga (KK), Surat Permintaan Pembayaran berlogo PT. Taspen Kupang, Laptop yang digunakan untuk melakukan editing surat-surat veteran. Di dalam laptop juga terdapat data veteran serta Alat Laminating yang digunakan TXP untuk melakukan press surat-surat seperti KTP dll.
Saat ditangkap, TXP dan MM mengakui semua perbuatan mereka ke Intel Kodamm Kabupaten Belu dan siap menganti rugi uang milik Fernando De Araujo.
Pada tanggal, 16 Februari 2021 di Kantor LVRI Belu, para pihak melakukan mediasi dan pada saat itu juga TXP menyerahkan uang Rp20 Juta. Sisa uang sesuai perjanjian akan dikembalikan pada 24 Februari 2021.
Pada tanggal 24 Februari 2021, MM dan TXP hanya mengembalikan uang sisa sebanyak Rp10 Juta, dan mereka menandatangani surat pernyataan di atas materai 6.000 untuk tidak mengulangi perbuatan mereka.*