Untuk diketahui, lahan Hypermart awalnya merupakan aset milik pemerintah Kabupaten Kupang. Namun lahan tersebut kemudian dialihkan ke pihak ketiga yang digunakan untuk membangun Hypermart.

Kejati NTT menyatakan, kasus dugaan korupsi pengalihan lahan Hypermart ini diduga merugikan negara sebesar Rp12 Miliar.

Sejauh ini, ada sejumlah saksi yang telah diperiksa Jaksa, dan rencananya dalam waktu dekat akan dilakukan penetapan tersangka.*