“Ini bukti meninggalnya proses keadilan secara hukum. Tidak ada nurani bagi penegak hukum, karena menurut kami, beliau menjalankan profesinya sebagai advokat,” ujarnya usai mendampingi Anton Ali.
Meski demikian, Fransisco Bessi menambahkan, pihaknya tetap menghargai proses hukum yang tengah dilakukan Kejati NTT.
“Kalaupun berbeda pandangan dengan teman-teman penyidik di Kejati NTT itu merupakan hal biasa, tetapi tentu kami punya pendapat dan pandangan yang berbeda,” tutupnya.
Tersangka Antonius Ali dikenakan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi
Ancaman hukuman yang akan diterima adalah minimal 5 tahun, maksimal 12 tahun penjara dengan denda minimal Rp60 Juta maksimal Rp600 Juta. (EK/AB/KN)



Tinggalkan Balasan