Kupang, Koranntt.com – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) NTT akan memberikan pendampingan hukum terhadap Anton Ali, pengacara senior yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTT.
Anton Ali ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus keterangan saksi palsu, saat sidang pra peradilan kasus tanah Labuan Bajo.
Sidang pra peradilan tersebut diajukan oleh salah satu tersangka yaitu mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch. Dula, dimana Anton Ali bertindak sebagai Kuasa Hukum.
Ia diduga sebagai aktor intelektual di balik keterangan palsu yang disampaikan oleh saksi Fransiskus Harum dan Zulkarnain Djuje dalam sidang pra peradilan.
Kedua saksi pun sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTT pada Kamis pekan silam.
“Peradi NTT akan melakukan pendampingan dalam proses hukum selanjutnya,” ujar Kuasa Hukum Anton Ali, Fransisco Bernando Bessi kepada wartawan, Kamis 18 Februari 2021.
Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan terhadap pengacara senior Antonius Ali sebagai bukti matinya keadilan di negeri ini.



Tinggalkan Balasan