Kupang, KN – Pasca terjadinya gempa Flores, Bank NTT telah menyiapkan dua skema keringanan kredit bagi nasabah terdampak , yakni penangguhan pembayaran pokok selama satu bulan serta penangguhan pokok dan bunga selama tiga bulan. Namun, hingga kini sekitar 53 debitur yang telah terdata terdampak belum mengajukan permohonan keringanan.

Direktur Utama (Dirut) Bank NTT Charlie Paulus menjelaskan, dua skema itu disiapkan untuk menangani nasabah yang terdampak bencana gempa bumi di Pulau Flores.

Menurut Charlie, Bank NTT bergerak cepat merespons kondisi darurat pascagempa yang terjadi pada 15 Agustus 2026. Bank NTT juga telah mengeluarkan imbauan kepada para debitur yang terdampak agar memanfaatkan skema tersebut untuk meringankan beban para penyintas.

“Dari mereka itu belum ada permintaan resmi untuk merestrukturisasi mereka punya kredit tapi kami sudah siapkan jauh-jauh hari programnya, bisa penangguhan pembayaran pokok, atau penangguhan pembayaran pokok dan bunga,” jelas Charlie, Senin (7/9/2026)

Charlie menjelaskan, ada dua pilihan skema yang disiapkan Bank NTT. Debitur dapat memilih penangguhan pembayaran pokok atau penangguhan pembayaran pokok dan bunga.

Untuk penangguhan pembayaran pokok, skema yang disiapkan berlaku selama satu bulan. Sementara jika debitur meminta penangguhan pembayaran pokok dan bunga, waktunya diberikan selama tiga bulan. “Kalau dia minta penangguhan pokok saja maka skema yang disiapkan hingga satu bulan. Sementara penangguhan pokok dan bunga selama tiga bulan,” ujar Charlie.

“Kalau dia minta penangguhan pokok dan bunga tidak bayar ya kita tidak bisa lama-lama juga ya, kita siapkan skemanya tiga bulan,” tambahnya.

Charlie menyebut Bank NTT masih akan mengevaluasi efektivitas skema tersebut. Namun, jika dampak gempa tergolong parah, bank siap menyiapkan skema yang lebih baik. “Apakah ini efektif sudah bisa menolong mereka atau tidak? Kan ini kita juga belum tahu dampaknya seperti apa. Kalau yang parah kan berarti perlu skema yang lebih bagus,” ungkapnya.