Menurut dia, Pemkab perlu melakukan pengontrolan dan pengawasan sejak seseorang dinyatakan reaktif rapid antigen. Apalagi kalau sudah positif, Tim Satuan Tugas (Satgas) harus berupaya keras untuk menyelamatkan nyawa manusia.

Lebih lanjut Marius menjelaskan Gubernur Viktor meminta Satgas yang sudah terbentuk sampai pada tingkat RT/RW agar lebih memperhatikan upaya  treatment atau pengobatan setelah dilakukan tracing atau penelusuran terhadap riwayat kontak orang yang terpapar virus corona.

“Ketika diputuskan isolasi mandiri, Satgas harus memastikan keadaan rumah pasien. Layak atau tidak untuk dilakukan isolasi mandiri,” ujar Marius.

“Kalau di dalamnya ada lansia, orang-orang dengan penyakit bawaan dan anak-anak, yang bersangkutan diarahkan untuk lakukan lakukan isolasi terpusat. Pemerintah kabupaten/kota harus siapkan tempat untuk isolasi terpusat,” tandas Marius. (Hms/AB/KN)