Wakil Walikota menjelaskan, hal-hal yang berhubungan dengan tracing dan testing harus sesuai dengan ketentuan WHO di mana pemeriksaan PCR 1/1000 penduduk dalam seminggu. Kota Kupang memiliki jumlah penduduk sebanyak 446.193 jiwa maka dalam seminggu idealnya dapat melakukan sebanyak 400-500 testing.
Oleh karena itu, dr. Hermanus Man, mengatakan, Pemkot perlu melakukan penguatan kapasitas testing melalui pengadaan Lab BM-PCR, juga penambahan sumber daya baik tenaga kesehatan, tenaga laboratorium, fasilitas dan biaya yang mendukung kapasitas tracing dan testing nantinya.
Wakil Walikota berharap Pemkot dapat melaksanakan skrining secara masif di 6 Kecamatan dengan target 10 ribu orang sehingga sekitar 80 persen kasus dapat terdeteksi.
Dalam paparannya, Wakil Walikota Kupang juga menjelaskan tugas masing-masing komponen di Kecamatan hingga tingkat RT dan RW dalam memantau pasien yang melakukan isolasi mandiri di rumah.
Kepada para Camat, terkait pemantauan isolasi mandiri, Wakil Walikota meminta agar terus melakukan fungsi pengorganisasian serta berkoordinasi dengan pihak TNI/Polri melalui para Bhabinsa, Kepala Puskesmas serta Lurah di wilayahnya masing-masing, paling lambat dimulai hari Selasa tanggal 9 Februari 2021 depan.
Wakil Walikota meminta masukan para peserta rapat khususnya Forkopimda agar finalisasi draft dapat dilakukan untuk diusulkan kepada Gubernur NTT. Untuk itu, menurutnya perlu dilakukan pembahasan secara baik ditingkat kota terlebih dahulu. Nantinya dasar dari surat edaran ini akan menjadi bagian penting bagi penyusunan rencana anggaran penanganan darurat dan refocussing seluruh anggaran Pemerintah Kota.
Wakil Walikota mengaku sangat prihatin karena jumlah pasien suspek virus corona di Kota Kupang terus saja meningkat dari hari ke hari, tetapi tingkat kesembuhan masih kurang dari 40 persen. Bahkan dikatakannya, tingkat kematian covid-19 di Kota Kupang tidak berbeda jauh dengan nasional, sementara itu kasus aktif mencapai lebih dari 58 persen.
“Sementara kondisi rumah sakit kita saat ini kaitannya dengan Bed Occupancy Rate (BOR) atau kapasitas tempat tidur rumah sakit di kota kupang sudah lebih dari 100 persen, artinya sudah tidak ada lagi tempat tidur yang kosong,” kata Wakil Wali Kota Kupang 2 periode ini.
Untuk itu, kata dr. Herman Man, berdasarkan empat faktor ini maka sesuai arahan-arahan teknis dari pemerintah yang lebih tinggi, maka Kota Kupang harus melakukan pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat di level mikro.
Wakil Walikota menegaskan, dasar hukum pertemuan hari ini ada 3, yaitu Pedoman Nasional Presiden Jokowi tentang Pembatasan Kegiatan Tingkat Mikro kemudian Telegram Kapolri tentang PPKM Skala Mikro dan Arahan Gubernur NTT dalam Rakor pada tanggal 5 Februari 2021 lalu yang meminta Wakil Walikota Kupang menjabarkan pedoman dan arahan pimpinan tersebut bagi Kota Kupang.