Kegiatan razia sendiri harus mempedomani ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur di dalam perundang-undangan yang berlaku, yakni mengacu pada PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Kapolres dan propam melakukan pengawasannya di lapangan serta masyarakat juga bisa berperan memberikan informasi bila masih ditemukan pelanggaran di lapangan.
“Pemeriksaan kendaraan maupun penindakan masih bisa kita lakukan bila benar-benar dapat membahayakan atau berpotensi terjadinya laka lantas yang membahayakan masyarakat,” katanya.
Pemeriksaan tidak boleh bersifat statis dan hanya soal-soal administrasi SIM atau STNK saja, tetapi giat tetap dapat dilaksanakan mobile atau patroli, di mana dalam kegiatan tersebut apabila melihat pelanggaran dapat dilakukan penindakan terutama tentang kebut-kebutan, balap liar melawan arus atau pelanggaran yang bahayakan jiwa manusia lainnya. (Tribatanewsntt)





Tinggalkan Balasan