“Kami juga akan membuka posko di rumah ini, agar masyarakat yang sudah membayar tanah dari Piet Konay, segera datang dan membawa serta bukti-bukti pembelian tanah dari yang bersangkutan,” ungkap Bessi.

Sementara itu, Marthen Konay yang adalah ahli waris Yohanis Konay menyampaikan, tiga bidang tanah yang disengketakan tersebut terletak di Pantai Pasir Panjang, Danau Ina, dan Pagar Panjang.

“18 Ha di Pantai Oesapa, Danau Ina 100 Ha dan Pagar Panjang 250 Ha. Total semuanya sekitar 368 Ha,” ucap Marthen Konay.

Sebelumnya, Piet Koenay cs mengajukan banding dan putusan No 70 tahun 2019 menguatkan putusan PN Kupang. Mereka lalu mengajukan kasasi ke MA, putusan No 1505 tanggal 17 Juni 2020, hasil putusan itu baru diterima pada 19 Januari 2021 juga menolak gugatan Piet Koenay Cs. (AB/KN)