Kebijakan itu tertuang dalam surat Walikota Kupang dengan Nomor: 005/HK.188.45.443.1/1/2021 yang ditandatangani langsung oleh Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore tertanggal 25 Januari 2021.

Masyarakat Kota Kupang dilarang melaksanakan kegiatan keagamaan di seluruh tempat ibadah berupa kebaktian di gereja dan sholat jumat di mesjid.

Termasuk toko, restoran dan pusat perbelanjaan seperti mall pun ditutup pada waktu yang sudah ditetapkan yaitu pukul 19:00 Wita. (EK/AB/KN)