Menurutnya, THM seharusnya menaati aturan Wali Kota Kupang, demi kebaikan seluruh masyarakat dalam menangkal penyebaran covid-19 yang kian meningkat.
“Pemerintah juga wajib lakukan operasi ke sana. Jangan hanya operasi di toko dan mall saja. Wajib tutup paksa jika terdapat THM yang membangkang,” tegasnya.
Ia meminta adanya ketegasan dan keseriusan dari pemerintah Kota Kupang, agar lebih tegas menindak pengelolah THM untuk kebaikan seluruh masyarakat Kota Kupang.
“Tentu ini dibutuhkan keseriusan dan ketegasan dari pemerintah, serta ditopang oleh instansi terkait. Pemerintah harus lebih tegas demi kebaikan masyarakat,” tambahnya.
Selain THM, kata dia, terdapat juga sejumlah panti pijat yang beroperasi seperti biasa dengan menerima tamu hingga jam 10 malam.
“Saya heran dengan pemerintah. tempat ibadah mereka larang. Tetapi tempat-tempat begitu sepertinya dibiarkan,” cetusnya.
Sebelumnya, Pemkot Kupang telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga tanggal 9 Februari 2021 mendatang, guna menekan dan meminimalkan penularan transmisi lokal penyebaran Covid-19.





Tinggalkan Balasan