Kupang, Koranntt.com – Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Kupang seolah luput dari pantauan dan operasi Prokasih yang dilakukan Pemerintah Kota Kupang.
Pantauan Koranntt.com, pada Selasa (26/01/2021) malam, salah satu THM di Kota Kupang masih terbuka untuk pengunjung. Beberapa orang terlihat sedang beraktivitas di dalam lokasi tersebut.
Seorang pengunjung bahkan membenarkan bahwa THM tersebut masih beroperasi meski waktunya sudah sangat larut. Namun ia mengakui kalau tidak mengetahui informasi larangan dari Pemkot Kupang.
“Saya tidak tahu (informasi larangan dari Pemkot, red) kaka,” ujarnya singkat sambil berjalan menghampiri kendaraanya.
Tidak cukup sampai di situ, awak media ini kemudian menghampiri Adriano, salah satu warga yang berada di sekitar lokasi THM tersebut. Kepada awak media, ia menjelaskan, bahwa THM tersebut masih tetap beroperasi setiap hari, bahkan sampai pukul 02:00 Wita.
“Biasanya saya nongkrong disini sampai larut malam. Dan saya perhatikan sekitar lewat jam 1 malam masih ada pengunjung yang datang kesana,” jelas Adriano.
Menurutnya, THM seharusnya menaati aturan Wali Kota Kupang, demi kebaikan seluruh masyarakat dalam menangkal penyebaran covid-19 yang kian meningkat.
“Pemerintah juga wajib lakukan operasi ke sana. Jangan hanya operasi di toko dan mall saja. Wajib tutup paksa jika terdapat THM yang membangkang,” tegasnya.
Ia meminta adanya ketegasan dan keseriusan dari pemerintah Kota Kupang, agar lebih tegas menindak pengelolah THM untuk kebaikan seluruh masyarakat Kota Kupang.
“Tentu ini dibutuhkan keseriusan dan ketegasan dari pemerintah, serta ditopang oleh instansi terkait. Pemerintah harus lebih tegas demi kebaikan masyarakat,” tambahnya.
Selain THM, kata dia, terdapat juga sejumlah panti pijat yang beroperasi seperti biasa dengan menerima tamu hingga jam 10 malam.
“Saya heran dengan pemerintah. tempat ibadah mereka larang. Tetapi tempat-tempat begitu sepertinya dibiarkan,” cetusnya.
Sebelumnya, Pemkot Kupang telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga tanggal 9 Februari 2021 mendatang, guna menekan dan meminimalkan penularan transmisi lokal penyebaran Covid-19.
Kebijakan itu tertuang dalam surat Walikota Kupang dengan Nomor: 005/HK.188.45.443.1/1/2021 yang ditandatangani langsung oleh Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore tertanggal 25 Januari 2021.
Masyarakat Kota Kupang dilarang melaksanakan kegiatan keagamaan di seluruh tempat ibadah berupa kebaktian di gereja dan sholat jumat di mesjid.
Termasuk toko, restoran dan pusat perbelanjaan seperti mall pun ditutup pada waktu yang sudah ditetapkan yaitu pukul 19:00 Wita. (EK/AB/KN)