Polemik Kepemilikan Lahan, SPBU Reo Ditutup Sementara

Asis Deornay, SH / Foto: Yhono

Ruteng, Koranntt.com – SPBU Reo yang terletak di Jl. Reo-Kedindi, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, NTT ditutup sementara karena persoalan kepemilikan lahan.

Pengacara ahli waris, Asis Deornay, SH mengatakan, persoalan utama ditutupnya SPBU Reo terletak pada akta tanah yang digunakan untuk membangun SPBU.

Ia menjelaskan, akta tanah pertama terbit pada tahun 2011 memuat perjanjian kerjasama saham Bapak Markus dan Eduardus Sianatan alias Baba Ngeki. Markus Kumpul 40% dan Eduardus Sianatan alias Baba Ngeki 60%.

“Kedua, pada tahun 2015 terbit Akta Baru. Akta ini baru diketahui bulan Novemver 2020 oleh para ahli waris yang lain Bapak Markus Kumpul,” ujar Asis Deornay, kepada wartawan Jumat (22/1/2021).

Di dalam akta baru tersebut, nama Markus Kumpul hilang, dan digantikan oleh anak bungsu perempuan bernama Krispian Kumpul dan Eduardus Sianatan alias Baba Ngeki. Pembuatan akta baru tersebut tanpa diketahui anak-anak Markus Kumpul yang lain sebagai ahli waris.

“Akta 2015 inilah yang menjadi problem saat ini. Sehingga ahli waris lain yang merasa dirugikan dari perbuatan keduanya, kemudian mengambil langkah persuasif dan langkah hukum yang dianggap perlu,” jelas Deornay.

Ia menuturkan, dapat diduga kuat, bahwa Krispian Kumpul dan Baba Ngeki juga Notaris & PPAT Theresia Nurak, telah secara diam-diam dan sengaja membuat dan menerbitkan akta baru tanpa diketahui ahli waris yang lain.

BACA JUGA:  DPMPTSP NTT Keluarkan Izin Operasional SMKN Restorasi Timung Wae Ri'i Manggarai

“Patut kami duga, bahwa perbuatan keduanya bisa dituntut baik secara pidana maupun perdata.
Pidana bisa dituntut dgn Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan,” pintanya

Deornay juga berharap agar persoalan tersebut agar cepat di selesaikan. Semua pendekatan tetap ditempuh tanpa harus mengorbankan saudara dan saudari yang lain apalagi kepentingan umum.

“Ada problem keegoaan juga yang mengganggu saat pihak-pihak melakukan mediasi. Krispian Kumpul terlalu ego dan tidak mau aset Bapak Markus Kumpul dibagikan kepada anak-anak yang lain. Ada apa? Ini yang patut saya duga bahwa ada modus dibalik perbuatan Krispian Kumpul dan Baba Ngeki,” ungkapnya.

Dikatakan Deornay, bahwa SPBU Reo sering melaksanakan praktek-praktek nakal dalam penjualan minyak atau sering melanggar SOP yang dikeluarkan Pertamina.

Sehingga, selain alasan legalitas SPBU, masalah operasional di lapangan juga menjadi problem serius. Alasan ini semakin membuat anak-anak atau ahli waris yang lain dari Markus Kumpul memutuskan untuk mengambil alih SPBU di Reo. (YH/AB/KN)