Ruteng, KN – Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Paulus Jemarus mengkritik keras keberadaan Rumah Perubahan di Kabupaten Manggarai.

Menurut politisi Partai Hanura ini, Rumah Perubahan yang beralamat di Jl. Pelita Wae Palo, Kecamatan Langke Rembong itu diduga mencaplok kewenangan DPRD Manggarai dalam urusan pokok pikiran (Pokir).

Kepada wartawan, Paul menjelaskan bahwa Pokir yang diusulkan belum lama ini tidak diakomodir pemerintah, lantaran diduga ada permainan melalui Rumah Perubahan. Padahal, yang mempunyai kewenangan untuk mengusulkan Pokir adalah DPRD dan bukan Rumah Perubahan.

“Kemarin itu mereka mau mengesampingkan kita punya, mereka masuk yang dari Rumah Perubahan. Itu yang membuat saya marah,” ujarnya kepada sejumlah wartawan belum lama ini.

Ia menjelaskan, boleh-boleh saja jika Rumah Perubahan mengaku menyerap aspirasi masyarakat.

Namun secara undang-undang, yang berhak untuk menyampaikan aspirasi adalah DPRD. Usulan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada pemerintah melalui forum sidang resmi.