Kebijakan tersebut diambil guna menekan angka penyebaran covid-19 di Kota Kupang karena eskalasi penyebaran di Kota Kupang masih tergolong tinggi.
“Sore hari ini saya tegaskan lagi bahwa, pesta dalam bentuk apapun masih dilarang, sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” ucap Ernest.
Terkait isu yang beredar di Kota Kupang bahwa akan diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kabag Humas Kota Kupang ini menegaskan bahwa informasi yang disampaikan itu tidak benar. (EK/KN)
Halaman





Tinggalkan Balasan