Hukrim  

Adhitya Nilai Pernyataan Gubernur NTT Soal Astrid-Lael Sah-sah Saja

Adhitya Nasution (Foto: Istimewa)

Kupang, KN – Adhitya Nasution selaku penasehat hukum keluarga korban pembunuhan yakni Astrid dan Lael menilai pernyataan yang disampaikan Gubernur NTT tidak tendensius dan sah-sah saja.

Menurutnya, Gubernur NTT merupakan kepala daerah yang dalam menyampaikan persoalan atau permintaan apapun itu, adalah untuk mewakili suara dari masyarakat NTT.

“Pak Gubernur sudah tepat memposisikan dirinya sebagai Kepala Daerah,” kata Adhitya kepada KORANNTT.com, Selasa 8 Maret 2022.

Ia menjelaskan, permintaan Gubernur NTT agar Kajati NTT yang baru menaruh perhatian serius kepada kasus pembunuhan terhadap Astrid dan Lael adalah sah-sah saja.

“Apalagi yang disampaikan tidak tendensius, dalam artian beliau menyampaikan agar kasus ini diperhatikan lagi, dan juga penanganannnya dapat menciptakan keadilan,” ujar Adhitya.

“Keadilan itu kan baik dari pihak tersangka maupun dari pihak korban,” sambungnya.

Sebelumnya Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT yang baru Hutama Wisnu agar menaruh perhatian serius terhadap penanganan kasus pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Maccabbe.

Permintaan itu disampaikan Gubernur VBL saat menerima audiens Kajati NTT yang baru Hutama Wisnu bersama sejumlah pejabat Kejaksaan Tinggi NTT, Senin (7/3/2022), di ruang kerja Gubernur NTT.

Gubernur VBL saat itu didampingi Wagub Josef A. Nai Soi dan Sekda Benediktus Polomaing.

“Saya minta perhatian pa Kejati untuk mempercepat penyelesaian kasus pembunuhan ibu dan anak (Astrid dan Lael) karena menjadi sorotan masyarakat NTT. Saya juga telah menyampaikan hal ini kepada Kapolda NTT. Isu-isu seperti ini perlu diredam dengan segera melalui penanganan yang adil,” kata Gubernur VBL.

Terkait permintaan Gubernur VBL itu, Kajati NTT Hutama Wisnu berjanji akan menindaklanjuti dan memperhatikan kasus tersebut secara serius.

Petunjuk Jaksa Seharusnya Mudah Dipenuhi Polisi

Pada kesempatan yang sama, Adhitya Nasution menegaskan bahwa permintaan dan petunjuk yang diberikan oleh Jaksa terhadap berkas kasus pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Maccabbe bukanlah hal yang mengada-ada.

BACA JUGA:  Korupsi Dana BTT COVID-19, Jaksa Tetapkan PPK dan Bendahara BPBD Sikka Jadi Tersangka

Penegasan Adhitya ini menanggapi masih mandeknya penanganan kasus tersebut. Apalagi sudah tiga kali berkas yang dilimpahkan oleh penyidik Polda NTT ke Kejati NTT dinyatakan P-19 alias belum rampung.

“Kami merasa pihak kepolisian harus disuport dan harus kita maksimalkan kinerjanya, supaya apa yang diminta oleh Jaksa dapat dilengkapi. Karena saya yakin apa yang diminta oleh Jaksa bukan hal yang mengada-ada,” ujar Adhitya.

“Seharusnya dapat dengan mudah dipenuhi oleh pihak Kepolisian dalam hal ini Polda NTT, karena sudah menjadi satu kesatuan dalam berkas,” sambung Adhtya.

Menurut Adhitya, tidak ada satu hal baru yang diminta oleh Jaksa, dan tidak ada yang bertentangan atau di luar dari aspek peradilan yang saat ini sedang dilaksanakan di proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Polda NTT.

Adhitya mengapresiasi pihak Kejati NTT yang saat ini menambah personel untuk menelaah kasus kematian Astrid dan Lael. Dia berharap, dengan penambahan personil ini dapat meningkatkan kinerja dalam penanganan kasus tersebut.

“Supaya nantinya kasus di Penkase yang sudah berlangsung sejak lama ini menjadi lebih baik dan terang benderang,” harapnya.

Adhitya juga berharap tim yang baru dibentuk mampu menelaah, meneliti, serta menyempurnakan seluruh dokumen dan bukti-bukti yang sudah ada. Jika sudah lengkap, kata Adhitya, silahkan dinaikan, dan kalau memang tidak lengkap pihaknya berharap jangan sampai terkesan dipaksakan.

Adhitya juga menyinggung semakin dekatnya akhir masa penahanan terhadap tersangka Randy Badjideh di tingkat penyidikan.

“Kami mengkhawatirkan tersangka yang bebas demi hukum ini melakukan indikasi seperti melarikan diri, menyembunyikan barang bukti, serta dikhawatirkan juga bisa memperlambat proses persidangan,” tegas Adhitya. (BN/KN)