Permintaan itu disampaikan Gubernur VBL saat menerima audiens Kajati NTT yang baru Hutama Wisnu bersama sejumlah pejabat Kejaksaan Tinggi NTT, Senin (7/3/2022), di ruang kerja Gubernur NTT.

Gubernur VBL saat itu didampingi Wagub Josef A. Nai Soi dan Sekda Benediktus Polomaing.

“Saya minta perhatian pa Kejati untuk mempercepat penyelesaian kasus pembunuhan ibu dan anak (Astrid dan Lael) karena menjadi sorotan masyarakat NTT. Saya juga telah menyampaikan hal ini kepada Kapolda NTT. Isu-isu seperti ini perlu diredam dengan segera melalui penanganan yang adil,” kata Gubernur VBL.

Terkait permintaan Gubernur VBL itu, Kajati NTT Hutama Wisnu berjanji akan menindaklanjuti dan memperhatikan kasus tersebut secara serius.

Petunjuk Jaksa Seharusnya Mudah Dipenuhi Polisi

Pada kesempatan yang sama, Adhitya Nasution menegaskan bahwa permintaan dan petunjuk yang diberikan oleh Jaksa terhadap berkas kasus pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Maccabbe bukanlah hal yang mengada-ada.

Penegasan Adhitya ini menanggapi masih mandeknya penanganan kasus tersebut. Apalagi sudah tiga kali berkas yang dilimpahkan oleh penyidik Polda NTT ke Kejati NTT dinyatakan P-19 alias belum rampung.