“Kami merasa pihak kepolisian harus disuport dan harus kita maksimalkan kinerjanya, supaya apa yang diminta oleh Jaksa dapat dilengkapi. Karena saya yakin apa yang diminta oleh Jaksa bukan hal yang mengada-ada,” ujar Adhitya.

“Seharusnya dapat dengan mudah dipenuhi oleh pihak Kepolisian dalam hal ini Polda NTT, karena sudah menjadi satu kesatuan dalam berkas,” sambung Adhtya.

Menurut Adhitya, tidak ada satu hal baru yang diminta oleh Jaksa, dan tidak ada yang bertentangan atau di luar dari aspek peradilan yang saat ini sedang dilaksanakan di proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Polda NTT.

Adhitya mengapresiasi pihak Kejati NTT yang saat ini menambah personel untuk menelaah kasus kematian Astrid dan Lael. Dia berharap, dengan penambahan personil ini dapat meningkatkan kinerja dalam penanganan kasus tersebut.

“Supaya nantinya kasus di Penkase yang sudah berlangsung sejak lama ini menjadi lebih baik dan terang benderang,” harapnya.

Adhitya juga berharap tim yang baru dibentuk mampu menelaah, meneliti, serta menyempurnakan seluruh dokumen dan bukti-bukti yang sudah ada. Jika sudah lengkap, kata Adhitya, silahkan dinaikan, dan kalau memang tidak lengkap pihaknya berharap jangan sampai terkesan dipaksakan.