Kupang, KN – Proses hukum kasus pembunuhan seorang ibu dan anak yakni Astrid Manafe dan Lael Maccabee di Polda NTT terus bergulir.
Sejauh ini, Polda NTT baru menetapkan 1 orang tersangka yaitu RB alias Randy Badjideh sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Polisi pun telah melaksanakan pra rekonstruksi hingga rekonstruksi pada bulan Desember 2021 silam.
Sayangnya, pra rekonstruksi dan rekonstruksi yang digelar itu dinilai tidak sesuai dengan hasil visum awal kedua korban di RSB Titus Uly Kupang.
Keluarga korban melalui Kuasa Hukum Adhitya Nasution menjelaskan, ada beberapa kejanggalan dalam proses hukum kasus tersebut, di mana rekonstruksi yang dilaksanakan sebelumnya tidak sesuai dengan hasil visum awal.
Kepada wartawan Kamis 20 Januari 2022, Adhitya yang hadir bersama kakak kandung Astrid yaitu Jack Manafe dan ayah Astrid Saul Manafe, mengungkapkan fakta mengejutkan di balik pembunuhan ibu dan anak tersebut.
Menurutnya, dari hasil visum awal yang dikeluarkan oleh RSB Titus Uly, pada badan korban Astrid Manafe dan anaknya Lael Maccabbe, ditemukan sejumlah luka di tubuh kedua korban. Korban Astrid mengalami luka memar di dada, muka, dan kepala akibat kekerasan tumpul.



Tinggalkan Balasan