Hukrim  

Keluarga Bongkar Hasil Visum, Astrid Diduga Dikeroyok dan Dipukul di Kepala

Kuasa Hukum Korban Adhitya Nasution (kiri) dan ayah Astrid Saul Manafe (kanan) (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Proses hukum kasus pembunuhan seorang ibu dan anak yakni Astrid Manafe dan Lael Maccabee di Polda NTT terus bergulir.

Sejauh ini, Polda NTT baru menetapkan 1 orang tersangka yaitu RB alias Randy Badjideh sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Polisi pun telah melaksanakan pra rekonstruksi hingga rekonstruksi pada bulan Desember 2021 silam.

Sayangnya, pra rekonstruksi dan rekonstruksi yang digelar itu dinilai tidak sesuai dengan hasil visum awal kedua korban di RSB Titus Uly Kupang.

Keluarga korban melalui Kuasa Hukum Adhitya Nasution menjelaskan, ada beberapa kejanggalan dalam proses hukum kasus tersebut, di mana rekonstruksi yang dilaksanakan sebelumnya tidak sesuai dengan hasil visum awal.

Kepada wartawan Kamis 20 Januari 2022,  Adhitya yang hadir bersama kakak kandung Astrid yaitu Jack Manafe dan ayah Astrid Saul Manafe, mengungkapkan fakta mengejutkan di balik pembunuhan ibu dan anak tersebut.

Menurutnya, dari hasil visum awal yang dikeluarkan oleh RSB Titus Uly, pada badan korban Astrid Manafe dan anaknya Lael Maccabbe, ditemukan sejumlah luka di tubuh kedua korban. Korban Astrid mengalami luka memar di dada, muka, dan kepala akibat kekerasan tumpul.

Kemudian menurut kesaksian keluarga, pada lengan tangan, leher dan paha korban Astrid terdapat bekas berwarna biru, diduga karena dipegang dan dicekik oleh pelaku sebelum menghabisi korban. Mereka menduga Astrid dikeroyok oleh pelaku lebih dari 1 orang.

Kondisi korban Astrid berbeda dengan anaknya Lael. Menurut Adhitya, dari hasil visum, ditemukan adanya robekan pada tulang atap tengkorak kepala.

“Hal itu sangat bertengan dengan keterangan tersangka, dan hasil rekonstruksi yang telah dilaksanakan. Karena hasil visum banyak luka memar di tubuh korban,” jelas Adithya kepada wartawan di Kantor Adhitya Nasution and Partner (ANP).

Ia menyebut tim kuasa hukum dan keluarga korban sangat amat tidak percaya, bahwa kematian Astrid dan Lael hanya karena dicekik oleh tersangka RB alias Randy Badjideh.

Dari hasil rekonstruksi yang digelar penyidik Polda NTT, tidak ada adegan yang memperlihatkan tersangka Randy membunuh korban menggunakan kekerasan tumpul. Namun hasil visumnya menyatakan ada tanda-tanda kekerasan tumpul terhadap korban.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi MTN, Kejati NTT Sita Uang Rp108 Juta dari Eks Direktur PT. Bina Artha Sekuritas

“Hasil rekon tidak ada kekerasan benda tumpul. Tetapi hasil visum ada kekerasan benda tumpul. Jadi luka di kepala korban itu dari mana datangnya? Karena di rekon tidak ada adegan itu,” jelas Adhitya.

Berdasarkan ketetangan tersangka, kata Adhitya, kedua korban karena dicekik, dalam hal ini Astrid mencekik Lael, dan Randy mencekik Astrid. Namun, jika disesuaikan dengan hasil visum yang dikeluarkan pihak RSB Titus Uly saat kedua jenazah pertama kali ditemukan, semuanya tidak sesuai.

“Sehingga kita pertanyakan. Apakah hasil visum ini terhadap Astrid dan Lael, atau terhadap orang lain. Itu yang kami dan keluarga pertanyakan,” jelasnya.

Adithya menegaskan, dengan kejanggalan itu jazad Astrid dan Lael harus dilakuan otopsi uang, untuk pengembangan perkara pembunuhan itu, sehingga kasusnya menjadi terang dan jelas.

“Kita sudah minta Polda NTT untuk lakukan otopsi ulang. Jika Polda tidak akomodir permintaan keluarga itu hak mereka. Tetapi kami sudah bersurat juga ke RS Mabes Polri di Kramat Jati untuk hadir melakukan otopsi terhadap jenazah Astrid dan Lael,” terangnya.

Selain itu, Adithya menjelaskan, pihaknya merasa kedua jenazah wajib dilakukan otopsi ulang, karena terdapat rangkaian adegan yang putus dari kasus pembunuhan di Penkase.

Rekonstruksi adegan 21 di tempat cucian mobil, saksi mengatakan bahwa, ia melihat banyak darah dibagian baris dua dan ketiga mobil, di mana terdapat banyak darah, yang baunya tidak sedap.

“Itu yang menjadi pertanyaan kami. Terlepas adanya pembusukan karena sudah terlampau lama, kita minta agar otopsi ini bisa dilakukan, untuk terang dan jelas kasus ini,” pungkas Adithya.

Ia berharap dukungan dari masyarakat dan para aktivis agar kasus ini bisa terbuka secara jelas. Sebagai pengacara keluarga korban, Adhitya menegaskan akan melakukan yang terbaik.

Hal ini agar kasus ini terbuka dengan jelas, dan tersangka-tersangka lain yang terlibat dalam kasus itu pun harus ditangkap.(*)