Kupang, KN – Rekonstruksi kasus pembunuhan Astri dan Lael yang digelar pihak Kepolisian Daerah (Polda) NTT dinilai masih janggal.

Kuasa hukum dan pihak keluarga segera berkoordinasi dan menyurati penyidik, terkait kejanggalan dalam rekonstruksi yang telah dilaksanakan dalam dua hari terakhir.

Kuasa Hukum Keluarga Korban, Adhitya Nasution, menegaskan, dari hasil rekonstruksi, pihaknya menilai ada sejumlah kejanggalan, dan poin penting yang harus digarisbahwahi, karena tidak sesuai dengan fakta dan keterangan saksi yang ada.

“Jadi besok kita akan persiapkan surat tertulis untuk penyidik Polda NTT, karena ada beberapa keberatan dari tim kuasa hukum, yang nanti kita sampaikan, agar penyidik harus berani menggali lebih jauh perkara ini,” ujar Adhitya Nasution, Rabu 22 Desember 2021.

Menurut Adhitya, dari seluruh data dan informasi yang dimiliki tim kuasa hukum, pihaknya sangat yakin, bahwa kasus pembunuhan itu sudah direncanakan, dan memiliki alur yang sangat baik, serta tidak hanya dilakukan oleh seorang tersangka.