Polisi sejauh ini beru menetapkan satu tersangka yaitu RB alias Randy Badjideh sebagai pelaku pembunuhan terhadap Astrid dan anaknya Lael Maccabee.
“Kami berkeyakinan pembunuhan ini sudah direncanakan, dan tidak hanya dilakukan oleh seorang tersangka saja. Sehingga, besar harapan kami kepada penyidik agar bisa mengembangkan perkara ini lebih jauh, supaya lebih terang dan jelas,” ucapnya.
Harry Battileo, Kuasa Hukum LBH Surya, mengatakan, tim kuasa hukum dan pihak keluarga sangat berharap ada kesesuaian hasil otopsi CDR dan keterangan dari saksi, agar rekonstruksi yang dilakukan sinkron dengan fakta.
“Karena rekonstruksi merupakan akumulasi dari semua bukti petunjuk, GPS dan keterangan saksi. Sehingga rekonstruksi ini betul-betul garis lurus. Ini yang menjadi harapan kita semua,” jelasnya.
Hery menerangkan, selaku kuasa hukum kelurga korban, pihaknya berharap kepada pihak penyidik Polda NTT agar kasus itu harus diselidiki secara baik, karena rekonstruksi yang dilakukan belum bisa dikatakan sempurna.



Tinggalkan Balasan