Labuan Bajo, KN – Keluhan masyarakat terkait maraknya parkir liar yang menggunakan bahu jalan di sejumlah jalan Kota Super Premium Labuan Bajo akhirnya disikapi oleh Satuan Lalu Lintas Polres Manggarai Barat.

Sabtu 4 Desember 2021 malam, aparat penegak hukum melakukan razia parkir liar di sejumlah titik, salah satunya di Jalan Gabriel Gampur dekat dengan RSU Siloam Labuan Bajo.

Cukup banyak sopir kendaraan truk besar yang terciduk memarkir kendarannya secara sembarangan. Polisi kemudian memberikan sanksi berupa teguran kepada yang bersangkutan. Para pelanggar juga diminta berjanji untuk tidak melakukan perbuatannya kembali.

Kasat Lantas Polres Manggarai Barat IPTU Royke Weridity mengatakan, parkir di bahu jalan sangat membahayakan pengguna jalan lainnya, khususnya di jalan lalu lintas padat pengguna.

“Kendaraan yang parkir di jalur padat aktivitas kendaraan ini, sangat membahayakan para pengguna jalan khususnya para pengendara sepeda motor, serta merusak tatanan jalan. Apalagi jika yang parkir di bahu jalan ini truk–truk besar, jalan akan menyempit,” Iptu Royke Weridity, Senin 6 Desember 2021.

Ia mengimbau kepada sopir truk agar tidak memarkir kendaraannya di bahu jalan, apalagi di jalur padat lalu lintas, begitu juga untuk kendaraan lainnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, seringkali fenomena parkir di pinggir jalan dianggap oleh masyarakat sebagai sesuatu yang wajar–wajar saja, dengan anggapan mereka tidak mengganggu pengendara yang lain.

Padahal secara fakta, secara tidak langsung mereka juga ikut menyumbang faktor kemacetan yakni mempersempit lajur kendaraan.

“Parkir di bahu jalan dibenarkan selama tidak ada larangan dilarang parkir atau dilarang stop. Meski demikian, tidak selamanya jika tak ada larangan kemudian pemilik kendaraan bisa parkir seenaknya. Aturan itu linier dengan bahaya. Jadi kalau seandainya tidak ada rambu tapi berbahaya, maka sebaiknya tidak parkir,” pungkasnya.

Selain itu, kegiatan pada sabtu malam kemarin sudah sesuai dengan Pasal 287 UU LLAJ, bagi siapa saja yang membuat gangguan pada lalu lintas, seperti pada fungsi rambu, fasilitas jalan, dan lain sebagainya akan dikenakan denda dengan jumlah paling banyak Rp 500.000,- atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.