Proses Pilkades Satar Lenda Menuai Polemik

Ilustrasi Pilkades

Ruteng, KN – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Manggarai, NTT pada bulan November 2021 mendatang menuai polemik, salah satunya di Desa Satar Lenda, Kecamatan Satarmese Barat.

Polemik itu terjadi karena keputusan panitia Pilkades terkait beberapa kelengkapan dokumen, yang harus disiapkan oleh para bakal calon Kepala Desa.

Bakal calon Kepala Desa Satar Lenda, Bruno Sumardin melalui timnya Sam Jemali menilai, panitia Pilkades di desanya tidak tepat dalam mengambil sebuah keputusan dan juga tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Ia berjanji akan mengawal kasus ini demi menegakan kebenaran dan keadilan.

“Saya merasa keberatan dengan keputusan Panitia karena setelah saya cek dari hasil keputusan seleksi berkas bakal calon pada tanggal 7 September 2021, ada beberapa hal yang menurut kami tidak sesuai. Salah satunya adalah panitia mengeluarkan pengumuman bahwa nomor seri ijazah dengan daftar nilai dari bakal calon kami bapak Bruno Sumardin, tidak memiliki sumber data yang jelas. Kami tidak mengerti sumber data yang jelas menurut panitia itu bagaimana,” kata Sam Jemali kepada Koranntt.com, Jumat 17 September 2021.

Ia menjelaskan, setelah membaca pengumuman panitia itu, pihaknya melakukan klarifikasi ke Kepala Sekolah SMPN 1 Sataramese dan Dinas Pendidikan Kabupaten Manggarai.

Klarifikasi dimaksud untuk mencari tahu kebenaran data yang berkaitan dengan nomor seri Ijazah seperti yang dikatakan oleh panitia Pilkades Desa Satar Lenda.

Hasil dari klarifikasi itu ditemukan jawaban, bahwa Kepala Sekolah mengakui ada Kesalahan pengetikan nomor seri ijazah pada SKPI atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah terhadap dokumen Bruno Sumardin.

“Kepala Sekolah telah membuatkan surat keterangan sebagai dokumen sanggahan kami kepada panitia. Namun sampai pada akhir masa sanggah, teman-teman panitia tidak mengakomodir sanggahan kami,” ungkap Sem Jemali.

BACA JUGA:  KPU NTT Gelar Nobar Film Tepatilah Janji di Cinepolis Lippo Plaza Kupang

Ia juga mempertanyakan, mengapa panitia tidak mau menyandingkan data hasil klarifikasi yang diperoleh dari SMPN 1 Satarmese dan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Manggarai.

“Maka dari itu, kemarin pada tanggal 14 September 2021 pada saat penetapan calon, kami menolak keras bahwa penetapan tersebut tidak sah dan harus dibatalkan. Kenapa dibatalkan? Karena masih ada persoalan yang menurut kami belum diselesaikan dan dipertanggungjawabkan panitia,” tegasnya.

Sem menambahkan, panitia Pilkades menyatakan, persoalan itu telah diserahkan ke BPD. Namun sampai tanggal 14 September 2021, pihaknya tidak menerima surat atau informasi dalam bentuk apapun dari BPD.

“Ternyata informasi terakhir dari panitia, masalahnya sudah di BPD dan ditindaklanjuti di DPMD. Itulah mengapa hari ini kita datang hendak mempertanyakan hal tersebut,” jelas Sem.

Perjuangan mereka akhirnya berbuah hasil manis. Menurut Plt Kadis PMD Kabupaten Manggaraai, persoalannya telah selesai dan hasilnya dinyatakan lulus. Pengumuman akan dilakukan pada hari Minggu.

Sementara Ketua Panitia pilkades Desa Satar Lenda, Timotius Versi membenarkan bahwa persoalan tersebut hingga kini sudah ditangani oleh DPMD Kabupaten Manggarai.

“Masih di tangan Kabupaten. Hasilnya Kabupaten yang ambil alih untuk putuskan. Semuanya ada di berita acara, dan untuk masalahnya, kita langsung komunikasi dengan Dinas PMD,” ungkap Timotius.

Menurutnya, dalam keputusan yang diambil oleh panitia berdasarkan surat keputusan panitia, salah satu bakal calon Kepala Desa Satar Lenda belum bisa ditetapkan.

Panitia memberi ruang kepada bakal calon untuk menyampaikan gugatan sesuai dengan prosedur gugatan dalam Peraturan Bupati Nomor 19 tahun 2021.

“Gugatan ini sudah ada di tangan Dinas PMD, sehingga untuk keputusan selanjutnya itu semua ada di tangan Dinas PMD,” tandas Timotius. (*)