Lahan Proyek Pembangunan SPAM Kali Dendeng Bermasalah

Proyek SPAM Kali Dendeng Kota Kupang / Foto: Ama Beding

Kupang, KN – Lahan proyek pembangunan SPAM Kali Dendeng Kota Kupang, seluas kurang lebih 8.000 Ha kini bermasalah, karena dijual oleh orang lain, yang bukan ahli waris sah.

Kuasa Hukum bersama ahli waris saat memberikan keterangan Pers kepada awak media di Kupang, Jumat 23 Juli 2021 / Foto: Ama Beding

Kuasa hukum ahli waris, San Fatu menegaskan, tanah seluas 8.000 Ha tersebut sah milik Alm. Piter Banobe yang kemudian diwariskan kepada ahli waris Rabiah Musa Banobe.

Pihaknya pun telah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Kupang, dengan pihak tergugat I adalah Leonard Logo, yang menjual tanah untuk pembangunan SPAM Kali Dendeng tersebut.

Menurutnya, sebelum Piter Banobe meninggal dunia, almahrum telah menjual tanahnya kepada tergugat I dengan ukuran kurang lebih 50×50 atau seluas 2500 m2, yang letaknya di RT 13, RW 4, Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT.

Pada tahun 2018 sampai 2021, turut tergugat I dalam hal ini Pemkot Kupang mencari tanah untuk pengerjaan SPAM Kali Dendeng, yang mana proyek tersebut dikerjakan oleh Kementerian PUPR dan PT. Nindya Karya.

“Tergugat I kemudian bukan hanya menjual tanah miliknya yaitu 50×50 M2, tetapi semua tanah yang ada di wilayah tersebut dijual, termasuk milik ahli waris Rabiah Musa Banobe,” jelas San Fatu kepada wartawan di Kupang, Jumat 23 Juli 2021.

BACA JUGA:  Kerukunan Umat Beragama Wujudkan Toleransi dan Persatuan Bangsa

Sementara ahli waris Rabiah Musa Banobe mengatakan, sebelumnya dirinya pernah berdebat dengan Leonard Logo terkait lahan proyek SPAM Kali Dendeng.

“Dia (Leonard Logo, red) bilang saya sudah beli semua. Saya jawab, mana kuitansinya? Ternyata dia tidak menjawab dan tidak ada bukti kuitansi,” ucap Rabiah kepada wartawan di kediamannya.

Rabiah juga sempat menawarkan agar tanah tersebut diukur ulang untuk dibagi dua sama rata. Namun tawaran tersebut ditolak. Akhirnya pihaknya menempuh jalur somasi.

“Saat mediasi awal di Pengadilan, Hakim sudah meminta Leonard Logo untuk mengembalikan tanah kepada ahli waris. Namun dia tetap menolak dan memilih jalur hukum,” jelas Rabiah.

Ia menambahkan, tanah tersebut sebenarnya telah memiliki keputusan inkrah. Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa tanah tersebut milik Piter Banobe dan ahli waris Rabiah Musa Banobe.

Selain mengantongi keputusan MA, pihaknya juga memiliki sertifikat eigendom verponding yang diterbitkan pada zaman Belanda.

Dalam daftar kepemilikan tanah, Piter Banobe disebut memiliki tanah seluas kurang lebih 8000 Ha di wilayah pembangunan SPAM Kali Dendeng. (*)