Bisnis  

Simak! Ini Penjelasan Dirut Bank NTT Terkait Investasi PT. SNP yang Jadi Temuan BPK

Kantor pusat Bank NTT

Kupang, KN – Direksi PT. Bank NTT angkat bicara mengenai temuan BPK RI Perwakilan NTT, tanggal 14 Januari 2020 terkait investasi di PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance dalam bentuk MTN, (Medium Term Note) atau surat utang jangka menengah.

Dalam konferensi Pers bersama puluhan awak media, Direktur Utama Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho menjelaskan, sejauh ini sudah ada putusan dari Pengadilan Niaga, yang bertanggungjawab memeriksa, mengadili, dan memberi putusan terhadap perkara kepailitan, dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang.

“Pengadilan Niaga memutuskan kasus PT. SNP diserahkan ke kurator untuk penyelesaian masalah tersebut. Sejauh ini, kurator sedang bekerja, mengidentifikasi aset dan juga piutang, untuk penyelesaian kewajiban,” kata Dirut Alex Riwu Kaho di kantor pusat Bank NTT, Rabu 7 Juli 2021.

Ia menyampaikan, nilai investasi di PT. SNP mencapai Rp6,4 Triliun yang melibatkan bank-bank nasional, Bank Daerah dan lebih dari 354 investor swasta dan perorangan.

BACA JUGA:  Bank NTT MoU dengan Pemda, Siapkan CMS Permudah Tata Kelola Keuangan Daerah

Menurut Dirut Alex Riwu Kaho, accident yang terjadi pada PT. SNP bukan sesuatu yang direncanakan, melainkan terjadi di luar dugaan.

Dirut Bank NTT juga menyampaikan apresiasi terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, terkait investasi Bank NTT di PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan.

“Namun kerinduan kami, pemberian informasi ini mestinya berimbang sesuai dengan kode etik jurnalistik sehingga tidak menimbulkan tanggapan negatif dari masyarakat,” tegasnya.

Dirut Alex Riwu Kaho menambahkan, secara profesional Direksi telah mempertanggung jawabkan persoalan tersebut di forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2019.

“Sekarang masih dalam tahap pemberesan hartanya oleh kurator sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

“Besar harapan manajemen, agar masalah ini segera tuntas,” sambung Dirut Bank NTT menutup penjelasannya. (*)