Kupang, KN – Direksi PT. Bank NTT angkat bicara mengenai temuan BPK RI Perwakilan NTT, tanggal 14 Januari 2020 terkait investasi di PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance dalam bentuk MTN, (Medium Term Note) atau surat utang jangka menengah.

Dalam konferensi Pers bersama puluhan awak media, Direktur Utama Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho menjelaskan, sejauh ini sudah ada putusan dari Pengadilan Niaga, yang bertanggungjawab memeriksa, mengadili, dan memberi putusan terhadap perkara kepailitan, dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang.

“Pengadilan Niaga memutuskan kasus PT. SNP diserahkan ke kurator untuk penyelesaian masalah tersebut. Sejauh ini, kurator sedang bekerja, mengidentifikasi aset dan juga piutang, untuk penyelesaian kewajiban,” kata Dirut Alex Riwu Kaho di kantor pusat Bank NTT, Rabu 7 Juli 2021.

Ia menyampaikan, nilai investasi di PT. SNP mencapai Rp6,4 Triliun yang melibatkan bank-bank nasional, Bank Daerah dan lebih dari 354 investor swasta dan perorangan.

Menurut Dirut Alex Riwu Kaho, accident yang terjadi pada PT. SNP bukan sesuatu yang direncanakan, melainkan terjadi di luar dugaan.