Kupang, KN – Perkara tanah seluas 386 Ha di Kota Kupang antara Keluarga Konay yang dimulai sejak tahun 1951 hingga 2021, semuanya telah dimenangkan oleh Marthen Konay selaku ahli waris sah keluarga Konay.

Kuasa hukum ahli waris keluarga Konay, Fransisco Bernando Bessi mengimbau kepada para pembeli tanah bukan dari Marthen Konay, untuk segera melapor agar bisa diselesaikan secara bersama-sama.

“Selama ini yang menjadi titik beratnya adalah masyarakat, karena sudah puluhan tahun mereka menjadi korban,” ujar Fransisco Bessi kepada wartawan, Selasa 6 Juli 2021.

Ia mempersilahkan masyarakat yang membeli tanah di Pagar Panjang, Danau Ina dan Lasiana, milik keluarga Konay untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut di posko.

“Kami membuka posko di rumah milik Pak Marthen Konay. Jadi silahkan datang membawa dokumen pembelian dari siapa, berapa luasnya, batasnya dengan siapa, sehingga dapat ditindaklanjuti,” ungkap Fransisco Bessi.

Sebagai kuasa hukum, Fransisco mengaku hanya ingin menyelesaikan persoalan pembelian tanah keluarga Konay hingga tuntas, bukan menambah masalah baru.

“Jadi datang ke sini dan bicara baik-baik, maka semuanya akan selesai. Sebagai contoh, Rudi Basuki. Jika dia datang, maka masalah akan selesai. Jika tidak, tanah itu akan tetap bermasalah,” tegasnya.