TTS  

Mahasiswi di Kupang Tega Gugurkan Kandungan, Warga Temukan Tangan Bayi

Ilustrasi / Foto: Freepik

Soe, KN – Vera (20) seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang, tega membunuh bayi laki – laki dalam kandungannya (aborsi) yang sudah berusia pada 8 bulan, pada 19 Juni 2021 lalu, di Desa Oinlasi, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS, dibantu oleh Yorince Tabun.

Vera nekat menggugurkan kandungannya karena diduga malu telah hamil di luar nikah.

Kasus Aborsi tersebut terungkap ketika anak kandung Yorince Tabun bernama Mardi Selan, menemukan potongan tangan bayi di parit tak jauh dari rumahnya, Senin 21 Juni 2021.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke bhabinkamtibmas kemudian dilanjutkan ke Polres TTS.

Setelah mendapat laporan penemuan potongan tangan bayi, Tim Identifikasi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Ibrahim, S.H bersama dengan 5 Personil dan dibantu oleh anggota Polsek Mollo Selatan melakukan Olah TKP di tempat kejadian.

“Dari olah TKP kita temukan selembar kain yang masih terdapat bercak darah.
Dan setelah kita telusuri, ternyata kain tersebut merupakan milik Yorince, ibu kandung dari si penemu potongan tangan bayi,” ungkap Iptu Mahdi Ibrahim, kepada awak media, Minggu 27 Juni 2021.

BACA JUGA:  Polisi Tetapkan Mantan Kadis Kesehatan TTS dan Bendahara Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp6,4 Miliar

Polisi akhirnya mengamankan Yorince. Saat diinterogasi, Yorince mengakui semua perbuatannya. Dari keterangan Yorince, diketahui wanita yang melakukan aborsi bernama Vera, warga Naimata, Kota Kupang.

Berdasarkan informasi dari Yorince, Tim Reskrim Polres Polres TTS langsung menuju Kota Kupang dan mengamankan Vera pada Rabu 23 Juni 2021.

Yorince dan Vera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi dan ditahan di Mapolres TTS.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 77A Ayat 1UU RI No.16 TA.2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no.1 TA. 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no.23 TA.2002 ttg perlindungan anak dan atau Pasal 348 ayat 1 KUHP sub Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP. (MBN/KN)