Soe, KN – Vera (20) seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang, tega membunuh bayi laki – laki dalam kandungannya (aborsi) yang sudah berusia pada 8 bulan, pada 19 Juni 2021 lalu, di Desa Oinlasi, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS, dibantu oleh Yorince Tabun.

Vera nekat menggugurkan kandungannya karena diduga malu telah hamil di luar nikah.

Kasus Aborsi tersebut terungkap ketika anak kandung Yorince Tabun bernama Mardi Selan, menemukan potongan tangan bayi di parit tak jauh dari rumahnya, Senin 21 Juni 2021.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke bhabinkamtibmas kemudian dilanjutkan ke Polres TTS.

Setelah mendapat laporan penemuan potongan tangan bayi, Tim Identifikasi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Ibrahim, S.H bersama dengan 5 Personil dan dibantu oleh anggota Polsek Mollo Selatan melakukan Olah TKP di tempat kejadian.

“Dari olah TKP kita temukan selembar kain yang masih terdapat bercak darah.
Dan setelah kita telusuri, ternyata kain tersebut merupakan milik Yorince, ibu kandung dari si penemu potongan tangan bayi,” ungkap Iptu Mahdi Ibrahim, kepada awak media, Minggu 27 Juni 2021.