Polisi akhirnya mengamankan Yorince. Saat diinterogasi, Yorince mengakui semua perbuatannya. Dari keterangan Yorince, diketahui wanita yang melakukan aborsi bernama Vera, warga Naimata, Kota Kupang.

Berdasarkan informasi dari Yorince, Tim Reskrim Polres Polres TTS langsung menuju Kota Kupang dan mengamankan Vera pada Rabu 23 Juni 2021.

Yorince dan Vera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi dan ditahan di Mapolres TTS.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 77A Ayat 1UU RI No.16 TA.2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no.1 TA. 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no.23 TA.2002 ttg perlindungan anak dan atau Pasal 348 ayat 1 KUHP sub Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP. (MBN/KN)