Kupang, KN – Pemerintah Provinsi NTT menanggapi putusan Pengadilan Negeri Kupang, terkait kasus sengketa lahan pembangunan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP), di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT, Alex Lumba, yang juga merupakan kuasa hukum Gubernur NTT, mengatakan, pihaknya sangat menghargai keputusan Pengadilan Negeri dalam sidang yang digelar pada Selasa 22 Juni 2021 lalu.

“Tetapi kami akan gunakan hak kami, karena kami sangat keberatan dan tidak menerima putusan Pengadilan Negeri. Sehingga kami siap lakukan upaya banding,” jelasnya kepada wartawan, Kamis 24 Juni 2021.

Pihaknya tengah mempersiapkan semua berkas administrasi terkait upaya banding, dan akan berkomunikasi dengan Pengadilan Negeri, untuk segera mendapatkan rilis dan salinan putusan sidang.

“Pernyataan banding sesuai ketentuan, maksimal 14 hari. Tetapi kami usahakan sebelum 14 hari, semuanya sudah beres,” tegas Alex Lumba.

Dia menjelaskan, objek sengketa lahan yang sama, telah digugat sebanyak empat kali, dan sudah memiliki putusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA) sejak tahun 2018, yang menyatakan tanah tersebut milik Pemprov NTT.