Pada tahun 2020, kata Sony Libing, Pemerintah Provinsi NTT telah melakukan pemisahan sertifikat tersebut menjadi milik Pemerintah Pusat untuk melakukan pembangunan RSUP.
“Jadi tanah itu sudah tercatat dalam dokumen negara Pemerintah Pusat. Intinya, demi kepentingan rakyat dan pelayanan kesehatan, maka Pemerintah akan lakukan upaya banding untuk mendapatkan keputusan dari Pengadilan Tinggi,” tandasnya. (*)
Halaman



Tinggalkan Balasan