“Kami masih memegang putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkrah, serta bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat. Sehingga proses pembangunan RSUP tetap berjalan. Itu sikap dari Pemprov NTT,” jelasnya.

Dia menuturkan, pembangunan RSUP di Provinsi NTT adalah untuk kepentingan masyarakat umum demi mendapatkan pelayanan di bidang kesehatan, serta membuka lapangan pekerjaan.

“Prinsipnya bahwa progres pembangunan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) untuk kepentingan masyarakat umum. Jadi prosesnya akan berjalan terus. Meskipun ada sengketa di Pengadilan Negeri Kupang,” terangnya.

Pembangunan RSUP, kata dia, harus tetap dilanjutkan, karena pembangunan Rumah Sakit berdasarkan putusan langsung dari Mahkamah Agung (MA). Jika dihentikan, akan berdampak sangat besar.

“Dalam amar putusan Pengadilan Negeri kemarin, tidak membatalkan atau mencabut putusan dari Mahkamah Agung (MA). Kami juga akan melakukan segala upaya hukum terkait perkara ini,” ucapnya.

Dia menegaskan, masyarakat di sekitar lokasi tidak boleh mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan milik mereka. Karena pihak Pemprov NTT memiliki bukti bahwa, tanah tersebut merupakan lahan milik pemerintah.