Dia menegaskan, masyarakat di sekitar lokasi tidak boleh mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan milik mereka. Karena pihak Pemprov NTT memiliki bukti bahwa, tanah tersebut merupakan lahan milik pemerintah.

“Kalau ada pihak yang berupaya menghalangi pembangunan RSUP, maka kami akan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk menertibkan dan menjaga keamanan di lokasi, sehingga tidak mengganggu proses pembangunan,” pungkas Alex Lumba.

Sementara Kepala Badan Pendapatan Aset Pemerintah Provinsi NTT, Zet Sony Libing mengatakan, pembangunan RSUP untuk pelayanan publik masyarakat di bidang kesehatan yang berkualitas, serta menyukseskan proyek strategis nasional di daerah.

“Jadi pemerintah Provinsi NTT bekomitmen untuk tetap memperjuangkan agar RSUP tetap dibangun di NTT. Karena manfaatnya sangat besar bagi rakyat. Sehingga Pemprov akan berjuang habis-habisan untuk pembangunan RSUP itu,” tegas Sony Libing.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi NTT memiliki bukti penyerahan dari pemilik tanah sebelumnya, serta berpegang teguh pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah dinyatakan inkrah.

“Pemprov miliki bukti pembelian dan penyerahan hak dari pemilik tanah Thomas Limau sejak tahun 1983, serta memiliki sertifikat atas tanah itu pada tahun 2006,” jelasnya.

Pada tahun 2020, kata Sony Libing, Pemerintah Provinsi NTT telah melakukan pemisahan sertifikat tersebut menjadi milik Pemerintah Pusat untuk melakukan pembangunan RSUP.

“Jadi tanah itu sudah tercatat dalam dokumen negara Pemerintah Pusat. Intinya, demi kepentingan rakyat dan pelayanan kesehatan, maka Pemerintah akan lakukan upaya banding untuk mendapatkan keputusan dari Pengadilan Tinggi,” tandasnya. (*)