Ende, KN – Dalam rangka penerimaan siswa baru, Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Ende, segera membuka pendaftaran bagi peserta didik baru yang telah dinyatakan lulus dari Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Proses pendaftaran bagi perserta didik baru akan dibuka sejak tanggal 21-23 Juni 2021, melalui Website resmi SMA Negeri 1 Ende www.sman1ende.sch.id
Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Ende, Yohanes Albinus mengatakan, pada Tahun ajaran 2021, pihaknya akan menerima peserta didik baru sebanyak 432 orang.
SMAN 1 Ende memiliki ketersediaan ruang kelas sebanyak 12, dan masing-masing ruang kelas akan diisi sebanyak 36 siswa.
Dia menjelaskan, penerimaan peserta didik baru akan dilakukan dengan sistem zonasi, dengan kuota sebanyak 50 persen. Di mana zonasi satu berada di Kecamatan Ende Tengah, meliputi Kelurahan Pa’upire, Onekore, Potulando, dan Kelimutu.
“Jika pendaftaran kategori zonasi satu hari pertama dengan kuota 50 persen sudah terpenuhi, maka tidak ada pendaftaran lanjutan bagi zonasi dua. Jika belum terpenuhi, maka akan dibuka pendaftaran zonasi dua,” jelas Yohanes Albinus
Katanya, untuk pendaftaran zonasi dua, para peserta calon siswa SMAN 1 Ende harus sudah terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) sebagai warga Kecamatan Ende Selatan.
“Yang meliputi Kelurahan Ma’utapaga, Kecamatan Ende Timur, serta warga Kelurahan Mbongawani, dan Kelurahan Tetandara,” terangnya.
Sementara untuk 50 persen sisanya, Yohanes menjelaskan pihaknya akan melakukan seleksi dari peserta akademik sebanyak 25 persen, siswa-siswi kurang mampu 15 persen.
Siswa berkebutuhan khusus dengan klasifikasi ringan mendapat kuota 5 persen. Kemudian siswa non akademik dan para siswa yang orang tuanya pidah karena tugas sebanyak 5 persen.
“Sehingga siswa-siswi yang berada di luar, seperti Watuneso, Wolowaru, Maurole, dan wilayah lainnya, bisa mendaftarkan diri melalui jalur lain di luar zonasi,” terang Yohanes.
Berikut syarat yang harus dipenuhi siswa, dengan kategori masing-masing:
1. Siswa – Siswi dari jalur zonasi wajib mendaftar menggunakan Kartu Keluarga (KK) asli.
2. Siswa dari jalur prestasi akademik menggunakan surat keterangan hasil ujian (SKHU) dengan standar minimal nilai IPK delapan puluh lima.
3. Siswa dari jalur prestasi non akdemik menggunakan sertifiakat
4. Siswa dari jalur kurang mampu menggunakan kartu Program Keluarga Harapan (PKH)
5. Sedangkan bagi orang tua pinda domisili karena menjalankan tugas menggunakan Surat Keputusan (SK) ataupun sejenisnya dari lembaga tempat bekerja.
Untuk diketahui, jika terjadi kekurangan kuota di setiap kategori, maka akan dibuka kembali gelombang kedua. Tetapi semua dilaksanakan dalam kategori zonasi, dengan mengakses Website sekolah : www.sman1ende.sch.id.
Kebijakan itu dengan merujuk pada keputusan Gubernur nomor: 184/KEP/HK/2021, dan Petunjuk teknis pelaksanaan penerimaan peserta didik baru SMA/ SMK dengan surat keputusan kepala dinas P dan K nomor : 422/117/PK/2021.*