Ruteng, KN – Sebanyak dua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai memberikan catatan penting dalam sidang Paripurna, Kamis 27 Mei 2021.
Catatan itu berkaitan dengan rencana pemerintah daerah Kabupaten Manggarai, meminjam uang Rp150 Miliar untuk kepentingan pembangunan di tanah Nuca Lale.
Fraksi Partai Demokrat dalam pemandangan umumnya, memberikan dua catatan penting yang mesti diperhatikan oleh eksekutif, terkait pinjaman daerah tersebut.
Pertama adalah komponen capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan yang kedua adalah, pemerintah harus memperhatikan unsur pembiayaan daerah, khususnya pada SiLpa.
SILpa murni adalah hal yang menjadi unsur penting dalam pertimbangan pengembalian pinjaman daerah.
“Selama ini SiLpa murni daerah berkisar antara 8 sampai Rp12 Miliar per tahun. Artinya kalau mengikuti pengalaman SiLpa murni tersebut, maka pengembalian pinjaman akan berlangsung sekitar belasan tahun. Hal ini akan menimbulkan utang pinjaman daerah dalam jangka waktu yang cukup lama,” kata fraksi Demokrat dalam pemandangan umum yang ditandatangani oleh Ketua, David Suda dan Sekretaris, Silvester Nado.
Fraksi Demokrat mendorong Pemerintah Kabupaten Manggarai, agar sebaiknya jangka waktu pengembalian pinjaman daerah, dilaksanakan dalam tempo tiga sampai lima tahun.
Selain Demokrat, Fraksi lain yang turut memberikan catatan terhadap rencana pinjaman daerah Rp150 Miliar adalah Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Menurut Fraksi PAN, prediksi rasio kemandirian daerah Kabupaten Manggarai pada tahun 2022 hanya sebesar 9,13 persen dari total prediksi pendapatan daerah.
“Itu artinya tingkat ketergantungan fiskal daerah Kabupaten Manggarai masih dalam kategori tinggi terhadap dana transfer pemerintah pusat,” jelas Fraksi PAN, dalam pemandangan umumnya yang ditandatangani oleh Ketua, Yohanes Rikardus Madu.
Fraksi PAN juga menyoroti dasar hukum tentang pengelolaan pinjaman pemulihan ekonomi nasional pemerintah daerah yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 dengan besaran bunga per tahun 0,185 persen, dengan rasio kemampuan keuangan daerah pada posisi minimal 2,5 persen dari besaran pendapatan daerah.
Mereka kemudian meminta penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Manggarai, terkait dengan sistem pengembalian dan bunga pinjaman.
Apakah bunga pinjaman masih sebesar 0,185 persen, atau ada perubahan besaran dana pinjaman sesuai keputusan Menteri Keuangan terbaru, sebagaimana jenis pinjaman yang disampaikan dalam kategori pinjaman program atau pinjaman kegiatan.
Sementara pihak eksekutif dalam hal ini pemerintah daerah Kabupaten Manggarai belum memberikan jawaban atas catatan kedua fraksi tersebut.
Rencananya pemerintah Kabupaten Manggarai akan memberikan tanggapan terhadap pemandangan umum fraksi, dalam agenda sidang paripurna berikutnya.*