Fraksi Demokrat mendorong Pemerintah Kabupaten Manggarai, agar sebaiknya jangka waktu pengembalian pinjaman daerah, dilaksanakan dalam tempo tiga sampai lima tahun.
Selain Demokrat, Fraksi lain yang turut memberikan catatan terhadap rencana pinjaman daerah Rp150 Miliar adalah Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Menurut Fraksi PAN, prediksi rasio kemandirian daerah Kabupaten Manggarai pada tahun 2022 hanya sebesar 9,13 persen dari total prediksi pendapatan daerah.
“Itu artinya tingkat ketergantungan fiskal daerah Kabupaten Manggarai masih dalam kategori tinggi terhadap dana transfer pemerintah pusat,” jelas Fraksi PAN, dalam pemandangan umumnya yang ditandatangani oleh Ketua, Yohanes Rikardus Madu.
Fraksi PAN juga menyoroti dasar hukum tentang pengelolaan pinjaman pemulihan ekonomi nasional pemerintah daerah yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 dengan besaran bunga per tahun 0,185 persen, dengan rasio kemampuan keuangan daerah pada posisi minimal 2,5 persen dari besaran pendapatan daerah.



Tinggalkan Balasan