Ruteng, KN – Tim khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai menggeledah Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMD) Kabupaten Manggarai, Kamis 27 Mei 2021.

Penggeledahan itu dalam rangka mencari barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Lamarang, Kecamatan Reok Barat tahun 2017-2018.

Usai penggeledahan sekitar satu jam, tim khusus Kejari Manggarai berhasil membawa satu kotak dokumen, yang diduga merupakan dokumen barang bukti.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai, Bayu Sugiri mengatakan, penggeledaan kantor DPMD merupakan bagian dari proses untuk mencari dan melengkapi barang bukti.

“Berdasarkan hasil ekspos perkara, tim menentukan bahwa Kepala Desa dan Bendahara adalah pihak yang paling bertanggung jawab,” ujar Bayu Sugiri kepada wartawan di Kantor Kejari Manggarai.

Menurutnya, jaksa telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi, serta dua orang ahli dari Universitas Flores di Ende, dan Inspektorat Kabupaten Manggarai.

“Kerugian Keuangan Negara oleh Ahli sebesar Rp229.972.566, sehingga kasus ini segera diproses ke tahap penuntutan atau persidangan di pengadilan,” pungkasnya.