Oelamasi, KN –  Polsek Kupang Tengah, berhasil mengamankan tersangka berinisial YAL, buronan kasus curanmor yang terjadi pada 6 Desember 2020 silam.

Operasi penangkapan tersangka di rumahnya pada Rabu 26 Mei 2021, dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah, Bripka Pance Sopacua.

Tersangka yang ditangkap langsung dibawa ke Polsek Kupang Tengah, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH. Manurung, SH, SIK, M.Si melalui melalui Paur Humas Polres Kupang, Aipda Lalu Rohandy Hidayat mengatakan, tersangka melaksanakan aksinya di Desa Tanah Merah, RT 08 / RW 02, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

“Saat itu, korban YF yang merasa terganggu karena kehadiran tersangka dan teman-temannya mengusir tersangka, dan membuang sandal milik tersangka dan teman-temannya tersebut di luar rumahnya,” ujar Apida Randy dalam siaran Pers yang diterima media ini, Kamis 27 Mei 2021.

Karena kesal dengan pengusiran tersebut, tersangka kemudian bernisiatif mencuri sepeda motor milik korban, yang diparkir oleh anak korban tanpa mencabut kunci.