Oelamasi, KN – Polsek Kupang Tengah, berhasil mengamankan tersangka berinisial YAL, buronan kasus curanmor yang terjadi pada 6 Desember 2020 silam.
Operasi penangkapan tersangka di rumahnya pada Rabu 26 Mei 2021, dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah, Bripka Pance Sopacua.
Tersangka yang ditangkap langsung dibawa ke Polsek Kupang Tengah, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH. Manurung, SH, SIK, M.Si melalui melalui Paur Humas Polres Kupang, Aipda Lalu Rohandy Hidayat mengatakan, tersangka melaksanakan aksinya di Desa Tanah Merah, RT 08 / RW 02, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
“Saat itu, korban YF yang merasa terganggu karena kehadiran tersangka dan teman-temannya mengusir tersangka, dan membuang sandal milik tersangka dan teman-temannya tersebut di luar rumahnya,” ujar Apida Randy dalam siaran Pers yang diterima media ini, Kamis 27 Mei 2021.
Karena kesal dengan pengusiran tersebut, tersangka kemudian bernisiatif mencuri sepeda motor milik korban, yang diparkir oleh anak korban tanpa mencabut kunci.
Tersangka kemudian menyuruh teman-temannya untuk memantau situasi di sekitar rumah korban. Ketika situasi sudah mulai aman, tersangka langsung mendorong sepeda motor milik korban tersebut ke luar pagar rumah milik korban.
“Dalam jarak sekitar 25 meter dari rumah korban, tersangka menghidupkan sepeda motor tersebut dan membawanya ke rumah tersangka di Dusun Dendeng, Desa Noelbaki,” jelas Aipda Randy.
Korban yang merasa kehilangan sepeda motor kemudian mencari di seputaran Dusun Dendeng Desa Noelbaki, dan menanyakan perihal kehilangan sepeda motornya pada tersangka YAL.
Saat itu, tersangka menjawab bahwa dia tidak tahu. Kemudian, korban YF membuat laporan di Polsek Kupang Tengah tentang kehilangan sepeda motor miliknya, melalui laporan polisi nomor LP / B / 08 / I / 2021 / Sek Kuteng, tanggal 22 Januari 2021.
Kemudian melalui serangkaian tindakan penyelidikan, akhirnya ditemukan bahwa sepeda motor milik korban tersebut ada di tangan tersangka.
Pada saat diamankan di Polsek Kupang Tengah, tersangka melarikan diri dan menjadi buronan.
Pelarian tersangka berakhir pada tanggal 26 Mei 2021, ketika pihak kepolisian mendapatkan informasi, bahwa tersangka ada dirumahnya.
“Sehingga Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus Kono Feka, S. Sos memerintahkan anggota Polsek Kupang Tengah untuk membekuk tersangka di rumahnya,” ucap Aipda Randy.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP, karena tersangka melakukan aksinya di malam hari dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.*