Tersangka kemudian menyuruh teman-temannya untuk memantau situasi di sekitar rumah korban. Ketika situasi sudah mulai aman, tersangka langsung mendorong sepeda motor milik korban tersebut ke luar pagar rumah milik korban.

“Dalam jarak sekitar 25 meter dari rumah korban, tersangka menghidupkan sepeda motor tersebut dan membawanya ke rumah tersangka di Dusun Dendeng, Desa Noelbaki,” jelas Aipda Randy.

Korban yang merasa kehilangan sepeda motor kemudian mencari di seputaran Dusun Dendeng Desa Noelbaki, dan menanyakan perihal kehilangan sepeda motornya pada tersangka YAL.

Saat itu, tersangka menjawab bahwa dia tidak tahu. Kemudian, korban YF membuat laporan di Polsek Kupang Tengah tentang kehilangan sepeda motor miliknya, melalui laporan polisi nomor LP / B / 08 / I / 2021 / Sek Kuteng, tanggal 22 Januari 2021.

Kemudian melalui serangkaian tindakan penyelidikan, akhirnya ditemukan bahwa sepeda motor milik korban tersebut ada di tangan tersangka.

Pada saat diamankan di Polsek Kupang Tengah, tersangka melarikan diri dan menjadi buronan.