Ruteng, KN – Sebanyak 97 orang di Kabupaten Manggarai, NTT menjadi korban penipuan arisan online yang diduga dilakukan oleh seorang ibu berinisial YSP. Kasus tersebut telah merugikan para korban hingga ratusan juta rupiah.

Kuasa hukum korban, Hipatios Wirawan, SH kepada media mengatakan, kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus arisan online telah dilaporkan ke Polres Manggarai pada Jumat 30 April 2021.

“Ibu Karolina adalah salah satu korban penipuan dengan nominal Rp514 juta, dan masih ada lagi korban penipuan lainnya dengan nominal bervariasi. Mulai Rp5-Rp500 juta. Sehingga dari data yang saya dapat, total kerugian hampir mencapai Rp3 miliar rupiah,” ujar Wirawan melalui siaran pers yang diterima media ini, Rabu 5 Mei 2021.

Menurutnya, kasus dugaan penggelapan uang tersebut sudah mencuat sejak bulan September 2020 lalu. Sementara arisan online yang diikuti hampir seratus orang itu aktiv sejak tahun 2019, dan Admin arisan online merupakan saudari Yasinta Samira Pahu.

“Berdasarkan keterangan klien saya, arisan online ini aktiv sejak tahun 2019. Dan semua member arisan melakukan transaksi sejumlah uang ke admin melalui rekening pribadinya, dan menjanjikan keuntungan pada membernya,” jelasnya.