Arisan tersebut, kata dia, dijankan dalan dua jenis, yakni arisan reguler dan lelang. “Arisan Reguler biasanya disetor setiap minggu, setiap hari dan tiap bulan. Sementara arisan lelang dibayar sekaligus di awal kemudian dijual oleh Saudari Yasinta disertai bunga,” jelas Wirawan.

Dia menyebutkan, perbuatan yang dilakukan saudari Yasinta Samira Pahu merupakan tindakan yang telah memenuhi unsur tindak pidana penggelapan, yang telah diatur dalan pasal 372 KUHP.

Penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain dimana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Dalam kasus ini, penguasaan uang oleh pelaku terjadi karena hubungan arisan.Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana barang/ uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain,” tegas Wirawan.

Dengan begitu, Wirawan meminta pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus tindak pidana penggelapan uang milik korban yang dilakukan oleh Yasinta Samira Pahu.