Katanya, sejak persoalan tersebut muncul ke publik sejak tanggal 26 September 2020 lalu, Yasinta Samira Pahu yang merupakan admin arisan online, langsung menutup group arisan secara sepihak. Sehingga pengembalian uang ke anggota mengalami kemacetan.
“Karena ditutup secara sepihak, klien saya merasa ditipu dan mengalami kerugian hingga ratusan juta. Mediasi sempat dilakukan, tetapi Saudari Yasinta tidak menunjukkan itikad baik untuk melakukan pembayaran. Atas dasar itulah, klien saya ingin menempuh proses hukum secara pidana karena adanya dugaan penipuan dan penggelapan,” bebernya.
Dia menjelaskan, modus tindak pidana penipuan yang dilakukan Yasinta Samira Pahu adalah dengan sistem arisan online dengan memberikan keuntungan kepada semua anggota arisan.
“Namun berlaku normal beberapa bulan saja. Setelah itu, keuntungan dan uang pokok korban tidak lagi dikembalikan dan disalahgunakan ileh pelaku untuk kepentingan pribadi. Itu adalah modus penipuan dan penggelapan yang dilakukan YSP,” ucapnya.



Tinggalkan Balasan