Kupang, KN – Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat pernah menyampaikan bahwa dirinya telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Swab dan Rapid Tes Gratis untuk warga NTT.

Pernyataan ini disampaikan Gubernur NTT, saat launching laboratorium biomolekuler kesehatan masyarakat di Klinik Pratama Universitas Nusa Cendana, pada 16 Oktober 2020.

“Mulai hari ini, masyarakat Nusa Tenggara Timur yang akan melakukan perjalanan ke Jakarta atau ke mana pun apalagi Desember nanti anak-anak yang akan sekolah ke luar NTT tidak lagi dibenani oleh Swab atau rapid tes. Saya telah menandatangani Pergub kemarin, semua rakyat NTT gratis,” ujar Gubernur Viktot Laiskodat saat itu.

Peraturan Gubernur ini ternyata tidak bertahan lama. Pemerintah Provinsi NTT kemudian mengeluarkan Pergub baru, yang mencantumkan biaya Swab dan Rapid Tes.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT, Marius Jelamu mengatakan, batasan tarif pemeriksaan rapid tes adalah sebesar Rp250.000, bagi masyarakat yang hendak berpergian ke luar NTT.