Dia menjelaskan, Pergub lama tahun 2020 memang dibebaskan untuk seluruh biaya pemeriksaan tanpa dipungut biaya dari masyarakat.

“Tetapi kemudian ada Pergub baru untuk mengubah Pergub sebelumnya, bahwa masyarakat harus bayar. Karena mengingat harganya sudah turun,” ujar Marius Jelamu kepada watawan, Rabu 28 April 2021.

Namun Jelamu juga mengaku tidak mengetahui persis nomor Pergub baru terkait biaya tersebut.

Sementara Kadis Kesehatan Provinsi NTT, dr. Meserasi Ataupah menyatakan Pergub lama telah dicabut dan saat ini semua pelaku perjalanan di NTT harus membayar biaya rapid tes.

Menurutnya, pemeriksaan swab dan rapid tes gratis, hanya diberikan kepada warga untuk kepentingan tracing.

“Untuk orang yang perlu dilakukan tracing, tetapi pelaku perjalanan tidak. Kalau dia mau jalan-jalan berarti dia ada uang untuk beli. Kalau yang tidak mampu kita kasi gratis,” ucap dr. Meserasi.

Dia menambahkan, awalnya Pergub swab dan rapid tes gratis diberlakukan untuk semua warga NTT.

“Namun karena terjadinya permintaan yang membludak, orang-orang kaya juga dikasi gratis, maka harus dipilah untuk tracing saja,” ungkapnya.