Kupang, KN – Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menyampaikan kondisi riil keuangan daerah dalam rapat terkait pengelolaan keuangan daerah bersama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang berlangsung di Aula Fernandes Lantai 4, Kantor Gubernur NTT, Selasa (31/3).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Provinsi NTT, Emanuel Melkiades Lakalena, Wakil Gubernur Provinsi NTT, Johni Asadoma, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si., beserta jajaran, para Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah se-Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta para Kepala Perangkat Daerah terkait.
Dalam penyampaiannya, Wali Kota menjelaskan bahwa pemerintah daerah menghadapi tantangan serius dalam memenuhi ketentuan belanja pegawai. Ia menegaskan bahwa berbagai simulasi telah dilakukan, namun kondisi yang ada saat ini menunjukkan perlunya pendekatan kebijakan yang lebih fleksibel.
Menurutnya, relaksasi aturan menjadi solusi paling rasional agar pemerintah daerah tetap dapat menjaga keseimbangan antara kepatuhan regulasi dan kualitas pelayanan publik. Ia juga menyoroti keterbatasan daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengingat tidak semua daerah memiliki potensi sumber daya unggulan.
“Untuk meningkatkan PAD dibutuhkan modal dan ruang fiskal. Dalam kondisi efisiensi, hal itu tentu menjadi tantangan tersendiri bagi daerah,” ujarnya.
Selain itu, Wali Kota turut menyinggung harapannya agar insentif dari pemerintah pusat atas capaian Kota Kupang sebagai daerah terbaik TP2DD wilayah Nusa Tenggara, Bali, dan Papua dapat segera direalisasikan untuk membantu penguatan fiskal daerah.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menyampaikan bahwa kehadirannya bersama jajaran bertujuan untuk menyerap langsung berbagai persoalan pengelolaan keuangan daerah yang dihadapi pemerintah daerah di NTT.
Ia menjelaskan bahwa berbagai masukan telah dihimpun dan diklasifikasikan, baik yang bersifat usulan, kebijakan, maupun teknis, untuk selanjutnya menjadi bahan tindak lanjut pemerintah pusat.







Tinggalkan Balasan