Terkait pengelolaan PPPK, Dirjen menerangkan bahwa pengaturannya telah memiliki skema tersendiri, di mana PPPK penuh waktu telah diperhitungkan dalam kebijakan pendanaan pemerintah pusat, sementara PPPK paruh waktu dapat dikelola melalui APBD. Namun demikian, ia mengakui bahwa tantangan utama daerah saat ini adalah tingginya proporsi belanja pegawai.

Ia juga mengapresiasi komitmen kepala daerah di NTT yang sepakat untuk tidak memberhentikan PPPK, sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga kualitas pelayanan publik.

Lebih lanjut, Dirjen menegaskan bahwa terdapat dua langkah utama dalam merespons kondisi tersebut, yakni penyesuaian struktur belanja serta peningkatan pendapatan daerah.

Untuk peningkatan PAD, ia mendorong optimalisasi sumber pendapatan yang ada, penggalian potensi baru, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pemanfaatan digitalisasi guna meningkatkan efisiensi dan transparansi.

Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk memaksimalkan peluang dana transfer, insentif fiskal berbasis kinerja, serta mengoptimalkan peran BUMD, BLUD, dan kerja sama dengan pihak ketiga sebagai sumber pembiayaan alternatif.