Dirjen juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengatur batasan pengelolaan keuangan daerah, termasuk komposisi belanja pegawai. Menurutnya, regulasi tersebut tetap memberikan ruang penyesuaian melalui kebijakan pemerintah pusat tanpa harus mengubah undang-undang.

Terkait pengelolaan PPPK, Dirjen menerangkan bahwa pengaturannya telah memiliki skema tersendiri, di mana PPPK penuh waktu telah diperhitungkan dalam kebijakan pendanaan pemerintah pusat, sementara PPPK paruh waktu dapat dikelola melalui APBD. Namun demikian, ia mengakui bahwa tantangan utama daerah saat ini adalah tingginya proporsi belanja pegawai.

Ia juga mengapresiasi komitmen kepala daerah di NTT yang sepakat untuk tidak memberhentikan PPPK, sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga kualitas pelayanan publik.

Lebih lanjut, Dirjen menegaskan bahwa terdapat dua langkah utama dalam merespons kondisi tersebut, yakni penyesuaian struktur belanja serta peningkatan pendapatan daerah.

Untuk peningkatan PAD, ia mendorong optimalisasi sumber pendapatan yang ada, penggalian potensi baru, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pemanfaatan digitalisasi guna meningkatkan efisiensi dan transparansi.

Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk memaksimalkan peluang dana transfer, insentif fiskal berbasis kinerja, serta mengoptimalkan peran BUMD, BLUD, dan kerja sama dengan pihak ketiga sebagai sumber pembiayaan alternatif.

“Kami siap mendampingi pemerintah daerah dalam menata pengelolaan keuangan daerah agar lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Lakalena, menegaskan bahwa solusi atas tantangan fiskal daerah tidak memerlukan perubahan undang-undang, melainkan cukup melalui kebijakan diskresi yang diputuskan oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri PAN-RB.

Ia menjelaskan bahwa ruang diskresi tersebut telah beberapa kali diterapkan dalam beberapa tahun terakhir, sehingga relaksasi kebijakan menjelang implementasi penuh ke depan dinilai sangat memungkinkan untuk kembali dilakukan sesuai kebutuhan daerah.