“Untuk meningkatkan PAD dibutuhkan modal dan ruang fiskal. Dalam kondisi efisiensi, hal itu tentu menjadi tantangan tersendiri bagi daerah,” ujarnya.
Selain itu, Wali Kota turut menyinggung harapannya agar insentif dari pemerintah pusat atas capaian Kota Kupang sebagai daerah terbaik TP2DD wilayah Nusa Tenggara, Bali, dan Papua dapat segera direalisasikan untuk membantu penguatan fiskal daerah.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menyampaikan bahwa kehadirannya bersama jajaran bertujuan untuk menyerap langsung berbagai persoalan pengelolaan keuangan daerah yang dihadapi pemerintah daerah di NTT.
Ia menjelaskan bahwa berbagai masukan telah dihimpun dan diklasifikasikan, baik yang bersifat usulan, kebijakan, maupun teknis, untuk selanjutnya menjadi bahan tindak lanjut pemerintah pusat.
Dirjen juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengatur batasan pengelolaan keuangan daerah, termasuk komposisi belanja pegawai. Menurutnya, regulasi tersebut tetap memberikan ruang penyesuaian melalui kebijakan pemerintah pusat tanpa harus mengubah undang-undang.





Tinggalkan Balasan